Kabupaten Kudus Terima Anggaran Rp134,54 Miliar untuk Pembagian Alokasi Dana Desa di 123 Desa, Ini Rinciannya
Kabupaten Kudus Terima Anggaran Rp134,54 Miliar --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan, mencapai total sebesar Rp134,54 miliar dibandingkan dengan alokasi sebelumnya yang hanya sebesar Rp133,25 miliar.
BACA JUGA:Rincian Alokasi Dana Desa Cilacap Rp 325 Miliar untuk 269 Desa, Ini Pembagiannya per Desa
Menyikapi peningkatan alokasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, Harso Widodo, mengungkapkan rasa syukur. Menurutnya, peningkatan alokasi tersebut memberikan peluang yang lebih besar untuk mendukung berbagai program dan kegiatan di desa-desa.
BACA JUGA:Alokasi Dana Desa Banjarnegara 2024 Rp 300 Miliaran, Untuk Apa saja? Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, Harso Widodo menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa sebesar itu telah dibagi secara merata untuk 123 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Dalam hal penggunaan alokasi Dana Desa, Harso Widodo menekankan bahwa prosesnya mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Berikut Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Semarang, Desa mana Paling Besar?
Dikemukakan lebih lanjut, fokus utama penggunaan Dana Desa adalah untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, yang terwujud dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan batas maksimal 25 persen dari total pagu Dana Desa. Selain itu, terdapat program ketahanan pangan dan hewani yang mendapat alokasi minimal 20 persen dari total pagu Dana Desa.
"Pemerintah desa juga diminta untuk turut serta aktif dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting atau kondisi kurang gizi kronis di tingkat desa," ungkapnya.
BACA JUGA:Begini Mekanisme Syarat, Tahapan serta Jadwal Pencairan Dana Desa 2024
Dengan penekanan tersebut, dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, maksimal 48 persen diarahkan untuk mendanai program atau kegiatan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, Dana Desa juga memberikan fleksibilitas bagi desa-desa untuk mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing desa.
BACA JUGA:Alokasikan Dana Desa 2024 Kabupaten Banyumas Rp 301 Miliar, Berikut Rinciannya per Desa
"Prioritas penggunaan Dana Desa akan dibahas, disepakati, dan kemudian ditetapkan melalui musyawarah desa yang hasilnya akan diresmikan dalam berita acara musyawarah desa," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: