Lagi Pesta Miras, 2 Pelaku Begal Diciduk Tim Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu
2 Pelaku Begal Diciduk Tim Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tim Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu, berhasil mengungkap laporan curas dari warga asal Kepahiang bernama Sabirin di Jalan Citandui kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu pada Selasa malam (9/1) lalu.
BACA JUGA:Perihal Asmara, Remaja Laki-laki 16 Tahun di Desa Pagar Jati Bengkulu Tengah Nekat Akhiri Hidup
Satu bulan melakukan penyelidikan, pelaku curas alias begal terhadap Sabirin berhasil ditangkap. Kedua pelaku ini berinisial AP warga Jalan Raden Fatah Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan rekannya AS warga asal Karang Dapo Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ramalan Presiden Indonesia 2024 Tentang Sosok Capres yang Akan Menjadi Pemimpin RI
Kapolsek Kampung Melayu AKP Saman Saputra melalui Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu IPDA Deri Noprianto menceritakan, awalnya Tim Opsnal mengamankan tersangka AP warga Sukarami terlebih dahulu.
Pasca dimintai keterangan, akhirnya keluar nama rekannya AS yang berhasil ditemukan sedang pesta miras disalah satu warem.
BACA JUGA:Ini Sosok Salah Satu dari 3 Kandidat Capres yang Masuk Ramalan Almarhum Gusdur untuk Presiden 2024
AS yang menyadari akan ditangkap oleh tim buser R.A.D Polsek Kampung Melayu awalnya berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata tajam, namun berhasil dilumpuhkan.
"Awalnya kami amankan AP terlebih dahulu, dan baru selanjutnya diamankan AS yang tengah berada di warung tuak. AS awalnya melawan dan menggunakan sajam, namun berhasil kami lumpuhkan,” ujar Ipda Deri Noprianto.
BACA JUGA:Keberuntungan Capres pada Ramalan Shio Naga untuk Presiden 2024 Ini, Prabowo Harus Waspada
Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu Ipda Deri mengatakan untuk barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BD 2837 GL milik korban Sabirin masih dicari, karena sudah dijual kedua tersangka.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti yang sudah terlebih dahulu dijual kedua tersangka," pungkas Ipda Deri Noprianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: