Iklan dempo dalam berita

Oknum Perangkat Desa yang Dituduh Berzina Dengan Wanita Bersuami Akhirnya Melapor Ke Polisi

Oknum Perangkat Desa yang Dituduh Berzina Dengan Wanita Bersuami Akhirnya Melapor Ke Polisi

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM  - Tak terima dituduh berzina dengan istri orang, seorang Perangkat Desa Tanjungan Kecamatan Seluma Selatan, Roza Junico (34), melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Sat Reskrim Polres Seluma, pada Senin siang (12/2/2024) sekitar pukul 10.00 wib.

 

Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Tanjungan Kecamatan Seluma Selatan ini dalam laporannya mengaku tidak terima atas tuduhan berzina itu, lantaran telah mencemarkan nama baiknya dan keluarganya.

BACA JUGA:Mitos Burung Gagak Hitam dan Kematian, Misteri Mahluk Penjaga Kematian, Ini Penjelasannya

Selain itu, ia juga tidak terima dituntut mundur dari jabatannya sebagai Perangkat Desa, setelah didesak oknum mantan Kades CS berinisial EH atas kasus in,i yang sempat dibawa ke tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkannya.

 

"Hari ini saya resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik saya dan keluarga saya, karena dituduh berzina, dan saya tidak terima atas tuduhan mantan kepala desa bersama lainnya yang mendesak saya supaya diberhentikan," tegas Roza Junico.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Kerahkan 770 Personel Untuk PAM TPS

Lanjutnya, menurutnya perkara ini sarat dengan kepentingan politik karena jabatannya saat ini sebagai perangkat desa.

 

"Ini jelas sarat dengan kepentingan politik, karena saya didesak oleh lawan politik saya supaya saya diberhentikan dari jabatan saya," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya perkara ini sempat dua kali dilakukan sidang adat di Kantor Desa Tanjungan Kecamatan Seluma Selatan.

BACA JUGA:Baca Rutin, Ini Amalan Doa Nabi Yusuf Mengembalikan Seri Wajah Sekaligus Mendapatkan Ketampanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: