Bupati dan Sekda Bersama 3 Pejabat Seluma Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Seluma
--
Sebelumnya dalam dugaan korupsi BTT di dinas BPBD Seluma, dua belas terdakwa oleh JPU didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sidang tersebut masih akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Ceria 2024 Rp1-20 Juta Bunga 1,42 Persen, Tanpa DP dan Bebas Agunan
Berikut 12 orang yang ditahan Subdit Tipikor:
1. Mirin: Kepala Pelaksana BPBD Seluma
2. Pauzan Aroni: Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma
3. Decky Irawan: Direktur CV. DN Racing Konstruksi
4. Nopian Hadinata: Direktur CV. Atha Buana Consultan
5. Sofian Hadinat:a Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari
6. Alma Jumiarto: Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi
7. Sugito: Direktur CV. Permata Group
8. Nusaryo: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi
9. Gustian Efendi: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: