Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Tahun 2024, Simak Juga Cara Mendapatkannya
--
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik).
3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat digunakan untuk pembelian satu unit motor listrik saja.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Berikut 6 Amalan 10 Hari Terakhir Ramadhan untuk Wanita Haid
Untuk mendaftar subsidi motor listrik, prosesnya sebagai berikut:
1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.
2. Petugas dealer akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli melalui sistem SISAPIRa.
3. Jika calon pembeli memenuhi syarat dan berhak menerima subsidi, maka potongan sebesar Rp 7 juta akan diberikan untuk pembelian motor listrik.
4. Setelah memilih tipe motor listrik yang diinginkan, calon pembeli harus menyelesaikan proses administrasi dan melanjutkan ke tahap pelunasan.
5. Motor listrik akan dikirim ke alamat rumah pembeli, sementara STNK dan plat nomor diperkirakan akan keluar dalam waktu 2-3 minggu setelah proses pembelian.
BACA JUGA:Berkah Hajatan Pemilu, Sopir Truck Kebanjiran Order Pengangkutan Logistik
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, calon pembeli dapat memperoleh motor listrik dengan subsidi pemerintah dengan lebih mudah dan terjamin.
Daftar Motor Listrik yang Mendapat Subsidi
Mengutip laman SISAPIRa, Kamis (1/2/2024) lebih dari 50 unit motor listrik telah mendapat subsidi dari pemerintah. Simak daftar motor listrik bersubsidi di bawah ini:
1. Juara Bike (Selis)
Selis Agats SLA: Rp 9,49 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: