Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Membersihkan BI Checking Pinjol agar Bisa Ajukan Pinjaman

Cara Membersihkan BI Checking Pinjol agar Bisa Ajukan Pinjaman

Cara membersihkan BI Checking untuk keperluan Pinjol --

Meskipun melakukan pengecekan BI checking secara online, kamu tetap perlu mengantri untuk mendapatkan layanan. 

Caranya adalah masuk ke situs OJK melalui tautan OJK lalu mengisi form antrian yang telah disediakan.

BACA JUGA:KUR BCA 2024, Syarat Terbaru Pinjaman Rp 125 Juta Wajib Ada KTP dan Ajukan Lewat HP, Gratis

Kamu dapat memilih jam antrian sesuai dengan sisa kuota yang ada. Permintaan informasi BI checking melalui SLIK hanya dibuka pada hari dan jam kerja.

3. Verifikasi Data

Setelah mengisi form antrian online, kamu akan memperoleh verifikasi melalui email. Selanjutnya kamu diminta untuk menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera dalam email untuk penyelesaian tahap verifikasi data.

Pastikan kamu untuk mencermati dengan baik isi email tersebut agar terhindar dari kesalahan. Lanjutkan proses verifikasi data sesuai dengan ketentuan yang ada.

4. Cek Email Masuk

Tahap selanjutnya adalah mengecek email yang masuk. OJK-SLIK nantinya akan mengirim data informasi Debitur SLIK melalui email. Data tersebut dapat kamu analisa sendiri, jika bingung carilah panduan cara membacanya yang telah tersedia di website resmi OJK.

BACA JUGA:Cair dalam Waktu 7 Hari Setelah Mengajukan Pinjaman KUR, Begini Syarat dan Cara Pengajuan Pinajaman KUR BRI 20

5. Cek BI Checking Tatap Muka

Otoritas Jasa Keuangan OJK Tempat BI Checking Offline dengan Tatap Muka

Namun, selain melakukan pengecekan dengan cara online, kamu juga dapat mengecek BI checking melalui tatap muka.

Datanglah langsung ke kantor OJK pada hari dan jam kerja untuk mendapatkan layanan informasi.

Mengecek BI checking secara langsung membutuhkan waktu tidak lebih dari 15 menit. Proses ini juga tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi jika ada oknum yang meminta bayaran untuk mengecek SLIK, kamu wajib waspada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: