Iklan RBTV Dalam Berita

Update Perhitungan Sementara Pemilihan DPD Kalimantan Timur, Siapa yang Bakal Melenggang ke Senayan?

Update Perhitungan Sementara Pemilihan DPD Kalimantan Timur, Siapa yang Bakal Melenggang ke Senayan?

Hasil perhitungan sementara pemilihan DPD Kalimantan Timur--

3. Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N.: 25.370 (7,59%)

4. Ir. H. Emir Moeis, M.Sc. 21.662 (6,48%)

BACA JUGA:Suara Dailami Firdaus Melambung Tinggi, Ini Update Perolehan Suara Sementara DPD Provinsi DKI Jakarta

Itulah update terbaru dari hasil perolehan perhitungan suara untuk calon DPD Provinsi Kalimantan Timur. Namun, perlu untuk diketahui sebelum adanya final, perolehan suara ini masih akan berubah karena masih banyak suara yang belum masuk ke KPU.

Adapun berikut ini merupakan tugas dan wewenang anggota DPD yang terpilih nantinya. Tugas dan wewenang ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 249, yakni:

1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR

BACA JUGA:Update, Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Sementara DPD Provinsi Jawa Timur Sore Ini, Posisi 2 Berganti

2. Ikut membahas rancangan undang-undang

3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden

4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

BACA JUGA:Hasil Pemilihan DPD Provinsi Riau Sementara, Perolehan Suara Masih Dipimpin Arif Eka Saputra, Posisi 2 Berubah

6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti

7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN

8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: