Iklan dempo dalam berita

Ini Hukum Bunuh Diri Menurut Agama Kristen, Hindu, Katolik dan Islam

Ini Hukum Bunuh Diri Menurut Agama Kristen, Hindu, Katolik dan Islam

Hukum bunuh diri menurut kristen, hindu, katolik dan Islam--

Apalagi dalam aspek normatif agama, bunuh diri dalam pandangan Hindu disebutkan: Sang roh yang tubuhnya meninggal dengan cara bunuh diri akan berada di alam kegelapan (asurya loka). Menjadi sangat lama sekali sang roh tersiksa seperti itu.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi 12 Aplikasi Pinjaman Online 2024, Limit Tinggi Tanpa Anggunan dan Diawasi OJK

Mereka yang meninggal dengan sengaja menghilangkan nyawanya ini, juga disebut ulah pati, ulah pati dianggap hal yang sangat berdosa. 

Dalam Manawa Dharma Sastra, dijelaskan juga bahwa dosa ini juga akan menular untuk mereka yang ngentas dan mereka yang mengambil mayatnya. Kasarnya, yang berdosa akan dapat menularkan dosa pula.

Sehingga untuk menghindari hal seperti itu, karena banyaknya pikobet dan permasalahan yang ada untuk tidak melakukan hal seperti ini, bahwa pengawasan keluarga adalah hal yang paling penting dilakukan. 

Sebab, zaman sekarang, orang sudah banyak masuk ke ranah pribadi. Mereka lemah dan kurang membangun komunikasi sosial dengan baik. Sehingga hendaknya kita harus hati-hati dan dibutuhkan sebuah ruang untuk keluarga bercengkerama.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Cicilan Rp 300 Ribuan, Proses Cair Secepat Kilat dan Tanpa Pakai Jaminan

3. Hukum bunuh diri menurut agama Katolik

Agama katolik mengajarkan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kehidupannya (KGK 2280). Gereja Katolik tidak membenarkan dan tidak merestui bunuh diri. 

Alasan pertama yang paling masuk akal adalah alasan adikodrati, dalam hubungannya dengan Pencipta. Hidup dalam diri kita ini sesungguhnya bukanlah milik kita. 

Hidup hanyalah titipan dari Tuhan, sang pencipta dan pemilik sejati. Oleh karena itu, apa pun alasannya, manusia, siapa pun dia, tidak memiliki kuasa dan hak dalam mengakhiri hidupnya sendiri.

Bunuh diri sama dengan membunuh orang lain, dan pelakunya dikenakan sanksi dosa berat, karena ia melawan Tuhan.  

BACA JUGA:Tabel KUR BNI 2024 Pinjaman Rp 20-50 Juta, Proses Mudah, Bunganya Ringan

Katekismus Gereja Katolik mengajarkan: "Bunuh diri bertentangan dengan kodrati manusia supaya memelihara dan mempertahankan manusia. Itu adalah pelanggaran berat terhadap cinta diri yang benar. 

Bunuh diri juga melanggar cinta kepada sesama, karena merusak ikatan solidaritas dengan keluarga, dengan bangsa dan dengan umat manusia, kepada siapa kita selalu mempunyai kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: