Iklan dempo dalam berita

Horeee... TPP ASN Pemkab Seluma Cair

Horeee... TPP ASN Pemkab Seluma Cair

Horeee... TPP ASN Pemkab Seluma Cair--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten Seluma terus berupaya agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Seluma bisa segera dicairkan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Penambang Ilegal Batu Bara

Sekretaris Pemkab Seluma, Hadianto menyampaikan keterlambatan pencairan TPP ini, karena menunggu turunnya dokumen persetujuan pencairan TPP, setelah sebelumnya dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi, baru kemudian dikirim kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan ke kas daerah.

BACA JUGA:Tidak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kasus Pidum Ini Kembali Terlibat Nakorba

Untuk besaran alokasi anggaran TPP tahun 2023 ini, sama besarnya dengan TPP tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp 47 miliar.

"Besaran TPP tahun ini sama besarnya dengan TPP tahun lalu yakni Rp 47 miliar, lambatnya pencairan TPP ini karena menunggu turunnya SK dari Kemendagri, mudah-mudahan hari ini sudah bisa dicairkan," terang Hadianto.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Berangkat Umroh Lebih Mudah

Sementara itu, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Seluma ini dibayarkan untuk 2 bulan terakhir.

Pembayaran TPP tertinggi di Kabupaten Seluma hanya berlaku bagi instansi Inspektorat, namun besarannya tidak melebihi besaran TPP untuk jabatan Sekda, mengingat beban kerja yang ditanggung lebih besar dibandingkan jabatan ASN manapun di lingkungan Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Belum Tes, Satu Peserta Seleksi Komisioner KPU Provinsi Sudah Gagal

Besaran TPP masing-masing pejabat eselon tersebut, yakni Sekretaris Pemkab Seluma sebesar Rp 33 juta, Inspektur Rp 12,2 jutaan, Asisten Rp 12 juta, Kepala OPD Rp 10 juta - Rp 11 jutaan, dilanjutkan jabatan eselon dibawahnya Kabag/Sekretaris Rp 6-7 jutaan, hingga jabatan staf berkisar Rp 600 ribu-Rp 1 juta.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: