Iklan RBTV Dalam Berita

15 Aplikasi Pinjol yang Punya DC Lapangan 2024, Siap Datangi Nasabah Galbay ke Rumah

15 Aplikasi Pinjol yang Punya DC Lapangan 2024, Siap Datangi Nasabah Galbay ke Rumah

15 Aplikasi Pinjol yang Punya DC Lapangan 2024, Siap Datangi Nasabah Galbay ke Rumah--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Beberapa aplikasi penyedia jasa pinjaman online (Pinjol) ada yang menggunakan jasa debt collector (DC) lapangan. Dalam artikel ini akan dibahas beberapa aplikasi pinjol yang punya DC lapangan 2024.

Namun sebelum itu perlu diketahui, bahwa OJK telah mengatur terkait penagihan oleh DC ke nasabah yang gagal bayar, terutama soal waktu kapan DC pinjol mulai melakukan penagihan, hingga mendatangi nasabah galbay ke rumah.

BACA JUGA:3 Kontak Untuk Melaporkan DC Lapangan Pinjol yang Menagih dengan Kasar dan Melakukan Teror, Catat!

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang penagihan utang pinjol:

Selama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan pinjol akan melakukan penagihan melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.

Selama 30 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan pinjol dapat melakukan penagihan melalui kunjungan langsung ke rumah nasabah. Namun, kunjungan tersebut harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh disertai dengan ancaman atau kekerasan.

BACA JUGA:3 Waktu DC Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK, Nasabah Pinjol Wajib Tahu

Selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan pinjol tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Namun, perusahaan pinjol dapat melaporkan nasabah ke OJK atau LPPI.

Ingat! Pinjol OJK resmi akan mengikuti Code of Conduct AFPI serta Peraturan OJK. Pinjol OJK resmi tidak akan menyalahgunakan data nasabah karena berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.

Sebagai antisipasi, kenali juga aspek perlindungan hukum bagi kamu selaku nasabah. 

Jika sewaktu-waktu terjadi masalah, cari tahu bagaimana cara penyampaian pengaduan ke pihak berwajib. Hubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: