Iklan dempo dalam berita

Cara Melunasi Utang Pinjol, Ikuti 3 Langkah Mudah Ini dan Dijamin Bebas Galbay

Cara Melunasi Utang Pinjol, Ikuti 3 Langkah Mudah Ini dan Dijamin Bebas Galbay

Cara Melunasi Utang Pinjol, Ikuti 3 Langkah Mudah Ini dan Dijamin Bebas Galbay--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMCara melunasi utang pinjol, ikuti 3 langkah mudah ini dan dijamin bebas galbay. Supaya lebih memahaminya, simak pembahasan berikut.

BACA JUGA:Jangan Sampai Depresi Karena Terjerat Hutang Pinjol, Ini Trik Jitu dan Cara Melunasi Hutang Pinjol, Pasti Aman

Dalam era digital sekarang ini, mengajukan pinjaman secara online bukanlah hal yang aneh, melainkan sudah jadi opsi yang tepat untuk mendapatkan suntikan dana. 

Akan tetapi, jika kurang bijak dalam meminjam, maka masyarakat bisa terjerat utang pinjol

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Dengan Kartu Kredit BCA Plus Syarat dan Cara Tarik Tunai Kartu Kredit BCA

Belakangan ini, marak yang mengambil pinjaman online tapi banyak juga yang tidak mengetahui cara melunasi pinjol, sehingga berujung pada gagal bayar atau galbay. 

Adapun hal utama yang perlu diperhatikan sebelum terjerat utang pinjol, yaitu cek legalitasnya. Sebab, tidak semua layanan pinjaman online memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:Hindari Kunjungan DC ke Rumah, Gunakan 10 Cara Ampuh Melunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk

Adanya pinjaman online tanpa agunan tentu tidak rugi, karena hanya cukup menggunakan identitas diri yakni KTP.

Berbagai kebutuhan seringkali memerlukan pinjaman, yang paling umumnya yakni kebutuhan finansial. 

BACA JUGA:Apa Itu Emas Digital? Berikut Penjelasannya Serta 4 Keunggulan Investasi Emas Digital

Adapun berikut ini ciri perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni:

  1. Terdaftar atau berizin dari OJK
  2. Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Memiliki layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
  9. Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Cair Otomatis, Ini Syarat Dapat Rp 5 Juta dengan Angsuran Rp 400 Ribuan

Cara Melunasi Utang Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: