Iklan dempo dalam berita

Hati-hati Jangan Sampai Galbay! Begini Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online

Hati-hati Jangan Sampai Galbay! Begini Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online

Peraturan OJK tentang nasabah pinjol gagal bayar alias galbay--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hati-hati jangan sampai galbay! Begini peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online.

Kehati-hatian dalam mengelola keuangan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan modern seperti pinjaman online, namun seringkali kesadaran akan risiko gagal bayar masih kurang dimengerti. 

Dalam rangka mengedukasi dan melindungi masyarakat, artikel ini akan membahas secara mendalam peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan risiko gagal bayar pinjaman online, dan memaparkan langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil, sehingga membantu pembaca untuk membuat keputusan finansial yang lebih bijaksana dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Spesifikasi Lebih Kece, Ini Kredit Toyota Raize Cicilan Rp 2 Juta, DP Cukup 20 Persen

Berikut risiko yang diterima debitur sesuai peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online:

1. Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Ketika seorang debitur atau peminjam tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu, sering kali mereka dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih tinggi. 

Meskipun pinjaman online yang legal dilarang untuk menerapkan praktik pemberian pinjaman dengan syarat dan bunga yang tidak wajar, namun pada umumnya, mereka masih menetapkan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari. 

Seiring dengan itu, Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 19/2023 telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diterapkan oleh penyelenggara pinjaman online, termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya. 

Untuk pendanaan produktif, batas maksimum bunga pinjaman adalah 0.1% per hari per 1 Januari 2024, dan menurun menjadi 0,067% per hari per 1 Januari 2026. 

BACA JUGA:Kuota Mudik Gratis akan Ditambah! Berikut Daftar Kementerian Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2024

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif, batas maksimum bunga adalah 0,3% per hari per 1 Januari 2024, dan menurun menjadi 0.2% per hari per 1 Januari 2025, serta 0.1% per hari per 1 Januari 2026.

2. Ditagih Debt Collector

Apabila seorang debitur gagal melunasi utangnya, biasanya akan ditagih oleh penagih utang profesional atau debt collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: