Kriteria Golongan yang Qada Puasa dan Membayar Fidyah serta Tata Caranya
Hukum tentang Qada puasa dan membayar Fidyah--
7. Menuntaskan puasa hingga waktu magrib.
Berikut adalah niat fidyah untuk berbagai kondisi, seperti orang sakit parah, orang tua renta, wanita hamil atau menyusui, dan lainnya:
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Lewat BCA Mobile, Pinjaman Rp 10 Juta Angsuran hanya Rp 300 Ribuan
1. Niat Fidyah Puasa bagi Orang Sakit Parah dan Orang Tua Renta
"Nawaitu an ukhrijah hadhihi al-fidyah li'iftar saumi Ramadan fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini untuk berbuka puasa di bulan Ramadan sebagai kewajiban karena Allah SWT.
2. Niat Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui
"Nawaitu an ukhrijah hadhihi al-fidyah 'an iftar saumi Ramadan li'lkhaufi 'ala waladi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, sebagai kewajiban karena Allah SWT.
3. Niat Fidyah untuk Orang yang Meninggal
"Nawaitu an ukhrijah hadhihi al-fidyah 'an saumi Ramadan Fulan bin Fulan fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama mayitnya), sebagai kewajiban karena Allah SWT.
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya
4. Niat Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadan
"Nawaitu an ukhrijah hadhihi al-fidyah 'an ta'khiri qadha'i saumi Ramadan fardhan lillahi ta'ala."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: