Kriteria Golongan yang Qada Puasa dan Membayar Fidyah serta Tata Caranya
Hukum tentang Qada puasa dan membayar Fidyah--
"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu Umar).
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Langsung Cair 2024, Dana Rp 9 Juta Cicilan di Bawah Rp 400 Ribu
Fidyah ini nantinya diberikan dalam bentuk memberi makan sebesar 0,6 kg bahan pokok makanan kepada orang miskin, sesuai dengan jumlah puasa yang sebelumnya ditinggalkan.
Selain itu, puasa qadha pengganti puasa Ramadan memiliki tata cara dan niat tersendiri. Niat tersebut dibacakan pada malam hari setelah salat Isya atau sebelum memasuki waktu puasa qadha, dengan bacaan:
Nawaitu sauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri ramadhana lillahi ta'ala.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.
Meskipun puasa qadha dapat dilakukan tidak berurutan, baik terpisah hari maupun berurutan, sebaiknya tidak dilaksanakan pada hari-hari besar Islam karena hukumnya dilarang.
BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini
Berikut adalah tata cara pelaksanaan puasa qadha:
1. Menyiapkan hari untuk puasa di luar hari besar agama Islam.
2. Memastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat.
3. Membaca niat puasa qadha Ramadan di malam hari.
4. Melaksanakan sahur.
5. Menunaikan salat wajib lima waktu.
6. Menjalani puasa dengan menghindari segala hal yang berisiko membatalkan puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: