Kriteria Golongan yang Qada Puasa dan Membayar Fidyah serta Tata Caranya
Hukum tentang Qada puasa dan membayar Fidyah--
Golongan ini terdiri dari orang-orang yang hanya wajib melakukan qada puasa Ramadan karena meninggalkan puasa karena alasan sementara.
Contohnya adalah orang yang sakit dengan harapan sembuh, musafir atau orang yang bepergian dalam jarak 80 km, orang yang batal puasanya, orang yang lupa berniat di malam hari Ramadan, dan perempuan yang mengalami menstruasi pada bulan Ramadhan.
Golongan ini hanya diwajibkan untuk melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan, tanpa harus membayar fidyah.
BACA JUGA:Debitur Harus Tahu, Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Salah Satunya Masuk Blacklist
2. Golongan yang Hanya Wajib Fidyah
Orang yang wajib membayar fidyah tanpa keharusan mengqada puasanya adalah mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah ini secara permanen.
Golongan ini termasuk orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang lanjut usia yang fisiknya lemah.
3. Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah
Golongan ini, menurut pandangan para ulama mazhab Syafi'i, harus melakukan qada puasa dan membayar fidyah secara bersamaan.
Terdapat dua kategori dalam golongan ini. Pertama, orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain, seperti ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan janin atau bayinya.
BACA JUGA:Anak Rantau Wajib Tahu! Tidak hanya BUMN, Ini Beberapa Program Mudik Gratis 2024, Catat Syaratnya
Kedua, orang yang lalai mengqada puasa Ramadan tahun sebelumnya, di mana utang puasanya tidak dibayarkan sampai datang Ramadan tahun berikutnya. Kedua golongan ini wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan dan juga membayar fidyah.
4. Golongan yang Tidak Wajib Qada Puasa maupun Membayar Fidyah
Golongan terakhir ini adalah mereka yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, tetapi tidak diwajibkan untuk mengqada atau membayar fidyah. Golongan ini termasuk orang gila, anak kecil yang belum balig, dan orang non-Muslim.
Ketentuan mengenai kewajiban membayar fidyah telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, yang diterangkan dalam hadis berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: