Iklan RBTV Dalam Berita

Hubungan Suami Istri Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Hubungan Suami Istri Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Hukum hubungan suami istri setelah imsak--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hubungan suami istri setelah imsak apakah membatalkan puasa? Begini penjelasannya.

Hukum berhubungan intim antara suami dan istri sampai imsak pada bulan puasa Ramadhan diperbolehkan.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa setelah berhubungan intim, waktu yang singkat tersisa untuk makan sahur dan mandi junub sebelum melaksanakan shalat subuh. 

Berhubungan badan antara suami-istri pada malam sepanjang Ramadhan tidaklah dilarang. Yang tidak diperkenankan adalah melakukan hubungan badan sejak fajar shadiq (waktu subuh) hingga matahari terbenam (waktu magrib). Hal ini sudah difirmankan Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah: 187.

BACA JUGA:Tabel KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 35 Juta Angsuran Rp 600 Ribuan, Ajukan Pakai SKU Cair Cepat

Artinya, "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.

Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

BACA JUGA:Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay

Dalam ayat tersebut, terdapat rentang waktu yang cukup panjang bagi suami-istri untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka, mulai dari malam hari hingga menjelang waktu subuh.

Meskipun pada malam hari keduanya mungkin merasa lelah, namun masih tersedia waktu pada dini hari untuk menjalin hubungan intim. Namun, perlu diperhatikan apabila berhubungan intim dilakukan hingga waktu imsak.

Penting untuk memahami bahwa waktu imsak bukanlah batas akhir bagi seseorang untuk melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Sebaliknya, waktu imsak merupakan peringatan bagi umat Islam untuk bersiap-siap sebelum azan subuh berkumandang, yang menandai dimulainya waktu puasa.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu'in (2003:66) menjelaskan bahwa jika seseorang sedang berhubungan intim saat fajar mulai menyingsing, namun ia langsung menghentikan tindakan tersebut, maka puasanya tidak batal, bahkan jika dia sudah mencapai ejakulasi, karena dalam hal ini tindakan tersebut tidak dianggap sebagai hubungan badan yang sebenarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: