Iklan RBTV Dalam Berita

Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat

Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat

Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat--Foto: ist

– penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

BACA JUGA:7 Tips Memilih Serta 4 Laptop Terbaik untuk Mahasiswa Agar Mempermudah Tugas Kuliah

Fungsi Ketua RT/RW adalah sebagai berikut:

– Fungsi pelayanan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

– Fungsi pengembangan, yaitu mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.

– Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa yang berkaitan dengan masyarakat desa.

– Fungsi koordinasi, yaitu menjalin koordinasi dengan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa lainnya, dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencapai tujuan bersama.

Masa Jabatan Ketua RT/RW

Masa jabatan ketua RT/RW adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ketua RT/RW dapat menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:Ini Tabel Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan, Cek juga 3 Keuntungan PNS Tahun 2024

Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024

Besaran gaji Ketua RT dan RW diatur berdasarkan wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh, DKI Jakarta jadi kota yang memberikan gaji Ketua RT tertinggi pada tahun ini. 

Pada tahun 2024 ini, gaji dari ketua RT/RW ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut merupakan beberapa besaran gaji ketua RT/RW tahun 2024:

1.Jakarta

Ketua RT: Rp. 2.000.000/bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: