Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat
Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat--Foto: ist
– penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BACA JUGA:7 Tips Memilih Serta 4 Laptop Terbaik untuk Mahasiswa Agar Mempermudah Tugas Kuliah
Fungsi Ketua RT/RW adalah sebagai berikut:
– Fungsi pelayanan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
– Fungsi pengembangan, yaitu mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
– Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa yang berkaitan dengan masyarakat desa.
– Fungsi koordinasi, yaitu menjalin koordinasi dengan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa lainnya, dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Masa Jabatan Ketua RT/RW
Masa jabatan ketua RT/RW adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ketua RT/RW dapat menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
BACA JUGA:Ini Tabel Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan, Cek juga 3 Keuntungan PNS Tahun 2024
Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024
Besaran gaji Ketua RT dan RW diatur berdasarkan wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh, DKI Jakarta jadi kota yang memberikan gaji Ketua RT tertinggi pada tahun ini.
Pada tahun 2024 ini, gaji dari ketua RT/RW ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut merupakan beberapa besaran gaji ketua RT/RW tahun 2024:
1.Jakarta
Ketua RT: Rp. 2.000.000/bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: