Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 Melalui Moda Transportasi Kapal Laut, Bus dan Kereta Api

 Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 Melalui Moda Transportasi Kapal Laut, Bus dan Kereta Api

Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berikut syarat mudik gratis lebaran 2024, melalui moda transportasi Kapal Laut, Bus dan Kereta Api.

BACA JUGA:Anak Rantau Wajib Tahu! Tidak hanya BUMN, Ini Beberapa Program Mudik Gratis 2024, Catat Syaratnya

Dengan bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi tiba, tentunya kita sudah mulai merencanakan agenda mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. 

Apalagi, tahun ini merupakan mudik pasca masa new normal akibat pandemi COVID-19. Sebagaimana kita ketahui, pada masa pandemi, mudik Lebaran menjadi tidak mungkin dilakukan. 

BACA JUGA:4 HP OPPO Terbaru 2024 Harga Rp 2 Jutaan Kapasitas Baterai 5000 mAh, Cek Spesifikasinya Disini

Oleh karena itu, mudik tahun ini sepertinya akan diminati oleh banyak masyarakat yang merindukan momen bersama keluarga di kampung halaman.

Selain itu, sudah dipersiapkan program mudik gratis 2024 oleh sejumlah instansi, salah satunya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Program mudik gratis 2024 dari Kemenhub ini mencakup moda transportasi seperti bus, kapal laut, dan kereta api. 

BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Mengingat pengalaman mudik gratis Kemenhub pada tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.

Segera persiapkan syarat-syarat berikut agar bisa langsung ikut mendaftar saat Mudik Gratis 2024 Kemenhub dibuka!

BACA JUGA:Ada Jatah 8.600 Kursi, Ini Cara Mendapatkan Tiket Mudik Lebaran Gratis dari Bank Mandiri Melalui Indomaret

1. Kapal Laut

  1. Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
  2. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
  3. Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.
  4. Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.
  5. Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.
  6. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.
  7. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 liter.
  8. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
  9. Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
  10. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  11. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
  12. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  13. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan Kuota! Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: