Iklan RBTV Dalam Berita

Belum Ada Kesepakatan, PT DDP ABE Lanjutkan Pengukuran HGU, Konflik Masih Berlanjut

Belum Ada Kesepakatan, PT DDP ABE Lanjutkan Pengukuran HGU, Konflik Masih Berlanjut

Konflik antara warga dan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Konflik agraria di Kabupaten Mukomuko semakin memanas. PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (PT DDP ABE) hari ini Kamis (29/2) menutup semua akses masuk wilayah perkebunan mereka.

Yaitu HGU nomor 2 seluas 1.195 hektare yang saat ini sudah berakhir izin pengelolaannya sejak, 31 Desember 2021 lalu. 

Sebab dari penolakan 6 desa penyangga ini, karena tidak terima Pemkab Mukomuko merekomendasikan penunjukan 20 persen dari HGU tersebut, di lokasi lahan yang sudah memang dikelola warga selama ini.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Akulaku, Mudah dan Praktis, Dapatkan Limit hingga Rp 15 Juta Tenor Bisa Disesuaikan

Sementara tuntutan warga di 6 desa penyangga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), meminta pihak PT DDP ABE untuk mengeluarkan 20 persen dari HGU yang diajukan untuk perpanjangan tersebut.

"Kami pun heran kepada pemerintah daerah. Kami tidak tahu lagi harus mengadu kepada siapa saat ini. Kami hanya menuntut hak kami, itu saja. Kami tidak bermaksud untuk mempersulit investor. Jika investor taat aturan dan memenuhi apa yang sudah jadi tanggung jawabnya," ungkap Ketua KMS, Budi Hartono.

Dilanjutkannya, jika memang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan, maka tidak ada kata lain, warga 6 desa penyangga akan mengambil sikap.

BACA JUGA:Dibuka Februari Maret, Begini Syarat KUR BNI 2024 Pinjam Plafon Rp 30 Juta dengan Bunga yang Rendah

"Mayoritas kami ini petani, seperti yang kita lihat saat ini, kita sudah tidak memiliki lahan lagi. Karena semua sudah dikuasai oleh para oligarki. Ini masalah kemanusiaan, kami bukan untuk mencari kaya, hanya untuk menyambung hidup di tanah kelahiran kami ini," tutupnya.

Sementara Sekda Mukomuko, Abdiyanto juga sudah mengetahui permasalahan ini. Pihaknya juga sudah melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur. 

"Kita sudah rapat beberapa waktu lalu, hasilnya juga sudah kita sampaikan ke Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Kita Pemkab ini sudah tidak ada wewenang, itu yang jadi masalahnya saat ini," ujar Sekda Mukomuko.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BNI Mobile, Proses Praktis dan Efisien, Solusi ketika Butuh Uang Mendesak

Namun Sekda Mukomuko, Abdiyanto mengimbau kedua belah pihak yang saat ini tengah berkonflik, baik dari masyarakat dan pihak investor, untuk tetap berpedoman dengan aturan perundang-undangan.

"Kami rasa jika kedua belah pihak berpedoman dengan aturan serta perundang-undangan, mungkin konflik ini tidak terjadi. Maka kami sebagai pemerintah daerah saat ini hanya bisa memberi saran dan masukkan. Karena masalah kebijakan, kita tidak punya wewenang terkait permasalahan ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: