Iklan RBTV Dalam Berita

Siapa saja yang Boleh Tinggal di IKN? Apakah Masyarakat Sipil Bisa Menetap di IKN?

Siapa saja yang Boleh Tinggal di IKN? Apakah Masyarakat Sipil Bisa Menetap di IKN?

Siapa saja yang boleh tinggal di IKN Nusantara?--

BACA JUGA:Mobil SUV Bertenaga, Ini Kredit Suzuki XL7 DP Rp 50 Juta, Segini Cicilan Bulanannya

3. JPT Madya/Eselon 1

Diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi. Rumah ini memenuhi standar yang sesuai dengan posisi pejabat eselon satu atau jabatan puncak di tingkat madya.

4. JPT Pratama/Eselon 2

Diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi. Rumah susun ini disediakan untuk pejabat eselon dua atau jabatan yang berada di tingkat pratama dalam struktur organisasi pemerintahan.

5. Administrator/Eselon 3

Diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi. Rumah susun ini ditujukan untuk pejabat eselon tiga atau jabatan administratif yang berperan dalam menjalankan tugas-tugas administratif pemerintahan.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp 50 Juta Segini Angsurannya, Ini Syarat dan Cara Pinjamnya

6. Pejabat Fungsional dan staf lainnya

Diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi. Rumah susun ini disediakan bagi pejabat fungsional dan staf lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan secara operasional.

Namun, ASN jangan senang dulu untuk dapat tinggal gratis. ASN yang mendapat fasilitas itu tetap harus membayar iuran karena bentuknya bukan pemberian, melainkan rumah dinas.

Demikian informasi tentang siapa saja yang boleh tinggal di IKN. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: