Iklan RBTV Dalam Berita

Full Senyum, Begini Keuntungan Bagi ASN atau PNS yang Pindah ke IKN

Full Senyum, Begini Keuntungan Bagi ASN atau PNS yang Pindah ke IKN

Keuntungan bagi PNS yang dipindahkan ke IKN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Full senyum, begini keuntungan bagi ASN atau PNS yang pindah ke IKN.

Pemerintah telah mengambil langkah serius dalam menangani rencana perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dimutasi ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, yang direncanakan akan segera dilaksanakan pada tahun 2024. 

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), dijadwalkan untuk segera dipindahkan ke IKN Nusantara, dengan persiapan fasilitas yang menarik bagi para ASN yang akan terlibat dalam mutasi tersebut. 

Fasilitas yang ditawarkan mencakup pengaturan layanan transportasi kantor dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya, yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan dukungan bagi para ASN yang akan menetap dan bekerja di IKN Nusantara. 

BACA JUGA:Bagaimana Cara Daftar dan Syarat ASN Pindah ke IKN? Cek juga Tahapan Penentuan ASN yang Dipindahkan ke IKN

Pertanyaan tentang manfaat dan keuntungan yang akan diperoleh oleh PNS yang dimutasi ke IKN menjadi perhatian penting, terutama mengingat bahwa mutasi ini bersifat permanen dan ASN yang dipindahkan akan tinggal dan bekerja di sana dalam jangka waktu yang tidak terbatas. 

Dengan jadwal yang telah ditentukan, tahap pertama pemindahan ASN ke IKN Nusantara diharapkan akan melibatkan sekitar 3.246 personil, menandai awal dari proses pemindahan yang luas dan signifikan tersebut.

Supaya lebih jelas, berikut keuntungan yang akan diperoleh ASN yang pindah ke IKN:

Keuntungan Umum

1. Gaji Pokok

ASN yang pindah ke IKN akan tetap mendapatkan gaji pokok mereka sesuai dengan pangkat dan golongan yang mereka miliki. Gaji pokok ini merupakan bagian dari penghasilan tetap yang diterima oleh ASN setiap bulan.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pendaftaran CPNS untuk Penempatan di IKN serta Cara Pendaftarannya

2. BPJS Kesehatan 

Sebagai ASN, mereka akan tetap terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan akan terus mendapatkan manfaat asuransi kesehatan yang disediakan oleh program tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: