Iklan dempo dalam berita

Waduh! DPRD Seluma Terancam Kosong, Pelantikan Anggota DPRD Seluma Periode 2024-2029 Molor, ini Penyebabnya

Waduh! DPRD Seluma Terancam Kosong, Pelantikan Anggota DPRD Seluma Periode 2024-2029 Molor, ini Penyebabnya

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Pelantikan anggota DPRD Seluma periode 2024-2029 terancam molor, dari rencana semula akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang menjadi di bulan November 2024 mendatang.

 

Diungkapkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jadwal pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Periode 2024-2029, karena pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Nginap Di Kosan Wanita, Pemuda Asal Empat Lawang Dihajar Mantan Kekasih Teman Wanitanya

Hal ini disebabkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) baru tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR.  

 

Salah satu poin krusial utama yang disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut yakni, memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.

 

Dalam RUU tersebut, selain majunya Pilkada 2024 dari November menjadi bulan September tersebut, nantinya pelantikan serentak Kepala Daerah, Bupati, Gubernur, Walikota juga mengatur pelantikan Anggota DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi yang diadakan di bulan November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ujung Desa ini Menjadi Kenangan Pahit Seorang Mahasiswi Asal Talo, Teriakan Histerisnya Membuat Pelaku Kabur

Hal ini bakal berimas terhadap kekosongan kursi di dewan, tidak terkecuali di DPRD Kabupaten Seluma ini. Selain itu, fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, itu nanti akan diserahkan secara berjenjang, pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh gubernur pada tingkat Kabupaten dan kota

 

“iya ini kan sekarang sedang menunggu petunjuk dari Kemendari tentang adanya RUU baru tentang pelantikan serentak dengan pelantikan kepala daerah terpilih nantinya, kalau bercermin dari SK berakhirnya masa tugas anggota DPRD periode 2019-2024 sekarang ini akan berakhir pada 27 Agustus 2024 mendatang. Ini Artinya nanti akan ada kekosongan anggota dewan selama 3 bulan. Untuk fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, itu nanti akan diserahkan secara berjenjang, pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh gubernur pada tingkat Kabupaten dan kota,” terang Deddy Ramdhani.

BACA JUGA:Meriahkan Ramadhan 2024, RBTV Gelar Lomba Antar PAUD, TK dan Raudhatul Athfal, Hadiah Jutaan Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: