Ada 50 Motor Listrik yang Sudah Memenuhi Syarat Subsidi di Tahun 2024, Apa Saja? Cek Disini
Ada 50 Motor Listrik yang Sudah Memenuhi Syarat Subsidi di Tahun 2024, Apa Saja? Cek Disini--
- TX1800 A/T: Rp26,9 Juta
- TX3000 A/T: Rp42,9 Juta
- MX1200 AT: Rp8,8 Juta
Ada 2 syarat utama agar kendaraan listrik roda dua bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah, yaitu:
1. Made in Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%,
2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).
Agar bisa mengikuti program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian.
Untuk mendaftarkan kendaraannya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya dengan menyertakan:
1. Sertifikat TKDN,
2. Bukti penunjukan dealer,
3. Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan
4. Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.
BACA JUGA:Punya Teknologi dan Fitur Serba Canggih, Berapa Harga Motor Listrik Zeeho AE8 S Plus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: