Iklan dempo dalam berita

Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ganjarannya Ancaman Penjara 12 Tahun

Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ganjarannya Ancaman Penjara 12 Tahun

Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ganjarannya Ancaman Penjara 12 Tahun--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA - Lagi-lagi peredaran narkoba kembali digagalkan Polres Rejang Lebong, kali ini Polsek Sindang Kelingi dan Sat Narkoba Berhasil mengamankan 2 orang pelaku warga desa air meles bawah, ditempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA:Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Bengkulu

Dijelaskan Kapolres AKBP Tonny Kurniawan Pelaku yang pertama berhasil diamankan pihak Polsek Sindang Kelingi Kamis sore (09/03) di depan mako Polsek Sindang Kelingi usai bertransaksi di daerah kecamatan Binduriang pelaku berinisial S.U (43) dan sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.

BACA JUGA:Stres Setelah Bercerai, Petani Sawit Konsumsi Ganja dan Sabu

" Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku hanya mendapatkan upah Rp. 200.000,- per satu kali menjemput barang haram tersebut, untuk pemesan barang haram ini masih kita dalami ," Jelas Kapolres saat pres release di Mapolres Rejang Lebong Jum'at siang (10/03)

BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Pada malam harinya Tim Macan Suban berhasil mengamankan pelaku, berinisial A.N (38) bersama barang bukti 1 paket kecil sabu beserta alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Digerebek Lagi Nyabu di Hotel

" Meski diamankan hanya bersama paket kecil Pelaku A.N ini kita curigai juga sebagai pengedar karena saat penggeledahan juga didapati timbangan digital yang dicurigai untuk menimbang sabu," Pungkas Kapolres.

BACA JUGA:Naik Kelas, Residivis Narkoba Dibekuk Lagi

Keduanya pun dijerat pasal 112 dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

(Handril Waldinata)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: