Iklan RBTV Dalam Berita

Tanpa Bunga Anti Riba, Ini Tabel Pinjaman dan Angsuran KUR BSI Mulai dari Pinjaman Rp 25-200 Juta

Tanpa Bunga Anti Riba, Ini Tabel Pinjaman dan Angsuran KUR BSI Mulai dari Pinjaman Rp 25-200 Juta

Cara dan syarat mengajukan KUR BSI 2024--

2. Syarat Mudah dan Proses Cepat

Proses pengajuan KUR Mikro BSI 2024 sangatlah mudah dan cepat. Dengan syarat yang tidak rumit, para calon peminjam dapat dengan mudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman.

Selain itu, proses persetujuan dan pencairan dana juga dilakukan secara cepat, sehingga para peminjam dapat segera menggunakan dana yang mereka butuhkan untuk mengembangkan usaha mereka.

3. Tidak Ada Biaya Provisi

Salah satu keunggulan yang menonjol dari KUR Mikro BSI 2024 adalah tidak adanya biaya provisi. Dengan demikian, para peminjam tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan yang harus mereka bayarkan dalam proses pengajuan dan pencairan pinjaman.

BACA JUGA:Vivo Y100 5G, Review Spesifikasi dan Harga Terbaru Maret 2024

Hal ini membuat KUR Mikro BSI menjadi pilihan yang lebih terjangkau dan menguntungkan bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mengembangkan usaha mereka.

Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mengajukan KUR Mikro BSI 2024:

1. Individu (Perorangan) yang Melakukan Usaha Produktif dan Layak

Calon peminjam harus merupakan indivdu yang aktif melakukan usaha yang dianggap produktif dan layak.

2. Sudah Melakukan Usaha Secara Aktif Minimal 6 Bulan

Calon peminjam harus telah aktif melakukan usaha minimal selama 6 bulan sebelum mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan, Lulusan Unhan Berpangkat Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

3. Belum Pernah Menerima Pembiayaan Modal Kerja/Investasi Komersial

Calon peminjam tidak boleh pernah menerima pembiayaan modal kerja atau investasi komersial sebelumnya, kecuali jika pembiayaan tersebut untuk keperluan konsumsi rumah tangga, skema/skala ultra mikro, atau pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: