Iklan RBTV Dalam Berita

Mafia Pengaturan Skor Pertandingan Bola Dibekuk Jatanras Polda Bengkulu dan tim Gabungan Polresta Bengkulu

Mafia Pengaturan Skor Pertandingan Bola Dibekuk Jatanras Polda Bengkulu dan tim Gabungan Polresta Bengkulu

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Koloborasi Subdit Jatanras Polda Bengkulu, Macan Cempaka dan Macan Ratu dalam mengungkap kasus tindak pidana di Kota Bengkulu terus menuai hasil. Kali ini giliran tiga terduga pelaku dugaan tindak pidana suap pengaturan skor (match Fixing) pertandingan Bola Kaki di Stadion Semarak Sawah Lebar Kota Bengkulu, berhasil diamankan.

 

Dari informasi yang diperoleh, pelaku yang berhasil diamankan ini masing-masing berinisial A-S (35) warga Pandeglang Banten, LOR (30) warga Clincing Jakarta Utara dan RMS (38) warga jatimulya cilodok Depok.

BACA JUGA:Sepeda Motor ini Sebanding Harga Sawah, Dua Pencurinya Berhasil Diringkus Polisi

Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula saat tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga pelaku Mafia Bola.

 

Dari penyelidikan itulah tim gabungan ini kemudian berhasil mengendus dugaan perbuatan melawan hukum merekeka dan lalu mengamankan RMS, yang bertugas sebagai Reporter yang bekerjasama dengan website yang bisa menembus ke markret bursa judi bola. Dari pelaku RMS inilah kemudian dibekuk terduga pelaku lain berinisial LOR yang memiliki peran sama.

BACA JUGA:Cuan Auto Ngalir Terus! Berikut Ide Jualan Takjil Minuman Kekinian Enak dan Segar

Tidak hanya disitu, tim kemudian kembali membekuk pelaku ketiga beinsial A-S yang berperan sebagai penyuap club sepak bola untuk bekerjasama dalam pengaturan skor saat pertandingan.

 

Saat ini untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Dijamin Untung! Berikut 8 Ide Jualan Takjil Ramadhan Paling Laris

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Polresta Bengkulu saat dikonfirmasi masih hanya sebatas membenarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: