Iklan RBTV Dalam Berita

Sering Terjadi, Ini Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin dalam Islam

Sering Terjadi, Ini Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin dalam Islam

Sering Terjadi, Ini Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin dalam Islam--Foto: ist

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. 

Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda;

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف

"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW, ” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

BACA JUGA:Ingin Pinjam Uang Cepat, Tapi Sesuai Syariat Islam? Berikut Daftar Pinjaman Syariah Online Langsung Cair

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9:509)

Berdasarkan hadits di atas, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari.

Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgent. 

Oleh sebab itu, redaksi hadits di atas menyebutkan “yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)”.

BACA JUGA:Inilah 7 Keutamaan Malam Lallilatul Qodar dalam Islam, Bulan Ramadan Penuh Manfaat

Konteks ini juga berlaku pada penyebutan kata syahih yang berarti kikir atau sangat pelit, yang itu berarti bukan karena bertujuan menabung. 

Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.

Demikianlah tadi penjelasan hukum istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin dalam Islam.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: