Hukum Shalat Tarawih Bagi yang Tidak Bisa Shalat Wajib Sempurna, Diampuni Semua Dosa yang Telah Lalu
Sholat tarawih hanya ada pada bulan ramadhan, bagaimana hukkumnya?--
Sebenarnya tidak punya perbedaan mencolok dengan shalat pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada lafal niat yang akan diucapkan. Berikut niat shalat tarawih bagi Imam:
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024 Plafon Sampai Rp500 Juta, Pahami Syarat Pengajuannya
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّرَاوِيْحَ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
“Ushallî sunnatat tarâwîhi rak’ataini mustaqbilal qiblati imâman lillâhi ta’âlâ.”
Artinya: “Saya niat shalat Tarawih dua rakaat menghadap kiblat, menjadi imam karena Allah ta’âlâ.”
Berikut niat shalat Tarawih bagi makmum:
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى
“Ushallî sunnatat tarâwîhi rak’ataini mustaqbilal qiblati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.”
Artinya, “Saya niat shalat Tarawih dua rakaat menghadap kiblat, menjadi makmum karena Allah ta’âlâ.”
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Plafon Rp30 Juta, Pahami Syarat Pengajuan Pinjaman Online dan Offline
Setelah niat, dilanjut dengan rukuk-rukun setelahnya, yaitu takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca ta’awudz, surat Al-Fatihah, mambaca surat-surat pendek, ruku’, i’tidal, berdiri untuk melakukan sujud, sujud, tahiyat, membaca dua kalimat sahadat, membaca shalawat Ibrahimi, dan diakhiri salam.
Jumalah rakaat shalat Tarawih sebagaimana pendapat mayoritas mazhab Syafi’i adalah sebanyak 20 rakaat dengan sepuluh salam. Hal itu berdasarkan hadits Rasulullah saw riwayat al-Baihaqi melalui jalur Ibnu Abbas, yaitu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ جَمَاعَةٍ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ
Artinya: “Sungguh Nabi Muhammad saw melakukan shalat di bulan Ramadhan tanpa berjamaah sebanyak dua puluh rakaat dan (ditambah) shalat witir.”
Tidak hanya hadits di atas, dalil yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i adalah tindakan sahabat Umar bin Khattab ra yang mengumpulkan umat Islam untuk melakukan shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat secara berjamaah di masjid. Tindakan ini kemudian diikuti oleh para sahabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: