Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama, Pahami 12 Hal yang Bikin Batal Puasa
Apakah menangis bisa membatalkan puasa?--
BACA JUGA:Begini Cara Puasa Weton untuk Rezeki serta Jenis dan Manfaatnya
2. Berjimak
Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah. Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.
3. Gila
Hal-hal yang membatalkan puasa yang berikutnya adalah gila atau hilangnya akal sehat. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah.
Keadaan orang tersebut diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.
4. Murtad saat Puasa
Bagitu juga dengan orang murtad saat melaksanakan puasa. Yaitu keluarnya seseorang dari ajaran agama Islam.
Selain terang-terangan membatalkan puasa, orang tersebut hendaknya segera mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasanya.
Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah. Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya.
Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: