Mimpi Basah saat Puasa Apakah Batal? Begini Penjelasan Berdasarkan Hukumnya
Apakah mimpi basah bisa membatalkan puasa?--
Landasan ini didasarkan dari kebiasaan Rasulullah SAW yang dikisahkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah. Mereka berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar),"
Sebab itu, para ulama menetapkan bahwa mimpi basah pada siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa. Tidak pula dikenakan kewajiban mengqadha puasa tersebut dan hukuman kafarah.
"Jika mencapai usia baligh (dengan mencapai umur 15 tahun atau dengan mengalami mimpi basah) pada siang hari di bulan Ramadan sementara dia berpuasa, dia harus menyempurnakan puasanya," tulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3.
Selain itu, mimpi basah akibat tidur siang pada puasa Ramadan dianggap tidak membatalkan karena orang yang tidur tidak akan mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula syahwat yang memuncak hingga keluar mani disebut terjadi di luar kemampuan seseorang.
Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Berikut bunyinya,
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: "Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa)," (HR An Nasa'i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
BACA JUGA:Sedekah Bisa Menghapus Dosa, Ini 11 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan
Sebaliknya, hukum keluar mani selain dari mimpi basah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa seseorang. Terutama keluar mani akibat berhubungan badan dengan pasangan. Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Allah SWT berfirman: 'Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diriKu,'" (HR Bukhari dan Abu Daud).
Nah itulah penjelasan mengenai mimpi basah saat puasa dimana dapat disimpulka, bahwa sesuatu yang datang dari mimpi tidak dapat membatalkan puasa karena tanpa ke sengajaan.
Di sisi lain mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui hal yang dapat membatalkan puasa. Agar puasa tetap sah dan mendapatkan pahala, maka umat muslim wajib untuk menghindari hal yang membatalkan puasa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: