Pastikan Sebelum Pinjam, Ini 9 Ciri Pinjol Resmi serta Cara Cek Statusnya di Laman Resmi OJK
Ciri dan cara cek status pinjol resmi--
2. Pilih menu IKNB, lalu cari dan klik menu Fintech yang berada di sebelah kanan bawah.
3. Gulir ke bawah, klik tulisan berwarna biru yang berisi teks "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK ".
4. Lalu, klik lagi tulisan bercetak biru yang berisi "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK ".
5. Selesai. Setelah itu, akan muncul daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Secara Online, Pinjam Rp 100 Juta Angsuran hanya Rp 1 Jutaan
- Lewat WhatsApp OJK
Selain cara pertama, kamu juga bisa coba cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157 di kontak ponselmu.
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka room chat dengan kontak OJK yang tadi kamu simpan.
3. Langsung ketik nama pinjol yang akan kamu cek. Contohnya "Rupiahku".
4. Lalu, klik kirim pesan.
5. Bot akan otomatis menelusuri dan memberi jawaban apakah pinjol yang kamu maksud termasuk legal atau ilegal.
- Lewat email OJK
Cara mengetahui layanan pinjol legal atau ilegal juga bisa dilakukan lewat email OJK. Kamu bisa mengirim pesan ke email [email protected].
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Terbaru, Pinjaman Rp 50 Juta, Cicilan Ringan dan Bunga Rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: