Iklan RBTV Dalam Berita

Pastikan Sebelum Pinjam, Ini 9 Ciri Pinjol Resmi serta Cara Cek Statusnya di Laman Resmi OJK

Pastikan Sebelum Pinjam, Ini 9 Ciri Pinjol Resmi serta Cara Cek Statusnya di Laman Resmi OJK

Ciri dan cara cek status pinjol resmi--

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Terbaru dan Berapa Angsuran Sebulan Pinjaman Rp 75 Juta? Ini Tabel Cicilannya

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cara Memilih Lembaga Pinjaman Online yang Aman 

Jika sudah mengetahui apa saja ciri-cirinya, maka mengenali cara memilih perusahaan fintect yang aman juga perlu dipahami.

Karena meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan pinjaman online, membuat perusahaan fintech ilegal semakin bermunculan. 

Berikut cara memilih perusahaan fintect yang aman 

1. Cermati biaya dan bunga yang dibebankan Biasanya suatu lembaga pijol yang telah memperoleh izin dan pengawasan langsung dari OJK akan memberikan semua rincian biaya dan bunga bulanan secara terbuka kepada calon peminjam atau kreditur. 

BACA JUGA:Waspada, Ini Daftar 50 Aplikasi Pinjol Ilegal, Pahami Ciri-cirinya

Selain itu, lembaga yang berada di bawah OJK tidak akan memberikan bunga yang tinggi kepada kreditur. Umumnya bunga yang dibebankan tidak lebih dari angka 0,4 persen per hari. 

2. Lakukan pengecekan legalitas di OJK Sebelum melakukan pinjol, sebaiknya lakukan pengecekan legalitas di OJK.

Biasanya lembaga pinjol yang legal, aman, dan terpercaya mempunyai izin resmi dan pengawasan langsung dari OJK.

Cara pengecekan yang bisa dilakukan, yaitu akses situs remi badan OJK melalui panggilan telepon atau melalui aplikasi WhatsApp. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: