Iklan dempo dalam berita

Pastikan Sebelum Pinjam, Ini 9 Ciri Pinjol Resmi serta Cara Cek Statusnya di Laman Resmi OJK

Pastikan Sebelum Pinjam, Ini 9 Ciri Pinjol Resmi serta Cara Cek Statusnya di Laman Resmi OJK

Ciri dan cara cek status pinjol resmi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pastikan sebelum Ppinjam, ini 9 ciri pinjol resmi serta cara cek statusnya di laman resmi OJK.

Sebelum mengajukan peminjaman online, sangat penting ketahui ciri-ciri pinjaman online (pinjol) legal. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak dalam pinjol ilegal yang merugikan

Pinjol merupakan penyedia layanan jasa peminjaman uang berbasis digital. Hal ini memungkinan pemberi dan penerima pinjaman bisa melakukan transaksi pinjam meminjam secara online atau tanpa bertemu secara langsung.

BACA JUGA:Brosur KUR BRI 2024 Terbaru dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10-200 Juta Lengkap dengan Cara Pengajuan

Pinjaman online atau yang juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang LPBBTI.

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI alias pinjol wajib mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan izin dari OJK. Jadi, pinjol yang tidak terdaftar OJK sudah dipastikan sebagai pinjol ilegal yang harus dihindari.

Guna memahami lebih jauh mengenali ciri-ciri pinjol legal, simak penjelasan ciri-cirinya yang bisa diketahui dibawah ini.

BACA JUGA:Belum Kapok, Belum Lama Keluar Penjara Kembali Berulah Curi Motor Tetangga

Berikut ciri-ciri pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.

1. Terdaftar atau sudah memiliki izin dari OJK

2. Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu

4. Bunga dan biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar atau melunasi pinjaman setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center yang akibatnya tidak dapat meminjam ke platform fintech lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: