Heboh! Drama Penangkapan Dua Pelaku Curanmor Oleh Macan Ratu Diwarnai Suara Letusan Senjata Api
--
Lebih lanjut Kanit menyampaikan, jika kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan memang merupakan spesialis pelaku pencurian. Sedangkan untuk hasil pencurian, sementara diakui pelaku digunakan untuk berpoyah-poyah hingga keperluan sehari-hari.
BACA JUGA:Hati-hati Ancaman Pinjol Ilegal! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Mengancam
"Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku juga berdalih mencuri karena ekonomi sulit," kata Kanit Reskrim Ipda. Rizal Djasril, Selasa (12/3/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman Pidana Penjara diatas 3 tahun.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: