Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Memotong Kuku Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya di Sini

Apakah Memotong Kuku Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya di Sini

Apakah memotong kuku membatalkan puasa?--

Para ulama berpendapat memotong kuku tidaklah membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan kuku tidak termasuk hal-hal yang yang masuk ke dalam rongga terbuka (jauf) manusia, seperti mulut, hidung, atau telinga.

BACA JUGA:Pinjaman BCA m-Banking, Begini Cara Pinjam Uang Rp 9 Juta Cicilan Ringan, Mulai Rp 300 Ribuan

Disebutkan bahwa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ dalam secara sengaja maka puasa tetap sah, sedangkan kuku bukan termasuk rongga jauf. Dengan demikian, jika seseorang memotong kukunya saat puasa, maka puasanya tidak batal.

Pendapat tersebut juga diperkuat oleh Dr Mushatafa Dib al-Buga, seorang ulama dari mazhab Syafi'i. Dia menjelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Dapat disimpulkan bahwa memotong kuku pada saat puasa tidak membatalkan puasa, dikarenakan memotong kuku tidak termasuk kedalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Bahkan memotong kuku sangat dianjurkan dalam Islam sebagaimana HR Muslim yang telah dijelaskan diatas. Dan memotong kuku juga ada urutannya sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

“Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata”. (HR Ibnu Qudaamah).

BACA JUGA:Tambah Modal Usaha dengan KUR, Ini Tabel Cicilan KUR Bank Mandiri Pinjaman Rp 10-Rp 50 Juta

Dalam hadis Rasulullah, disebutkan bahwa memotong kuku dianjurkan dilakukan secara tidak berurutan atau secara berlawanan. Lantas, bagai urutan memotong kuku yang dianjurkan?

Berkaitan dengan hadits tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai maksud Rasulullah SAW dalam hal memotong kuku secara berlawanan atau tidak berurutan. 

Berikut ini penjelasannya menurut Imam Al-Ghazali dan Imam An-Nawawi.

1. Imam Al-Ghazali

Imam al-Ghazali berpendapat bahwa maksud dalam hadits tersebut adalah dengan cara memotongnya pada tangan.

Dimulai dari jari telunjuk kanan, lalu jari tengah kemudian jari kelingking dan begitu seterusnya berjalan ke arah kanan hingga berakhir pada ibu jari dari kanan.

BACA JUGA:Tips Lolos Survey KUR BRI 2024, Berikut Tabel cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 60-Rp 75 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: