Iklan dempo dalam berita

Begini Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Azabnya tidak Main-main

Begini Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Azabnya tidak Main-main

Hukum membatalkan puasa secara sengaja--

Melalui kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, tidak sama keutamaannya dibanding puasa di luar bulan Ramadan meskipun puasa tersebut dilakukan terus menerus.

Sebab, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tidak akan bisa hilang, sementara qadha yang dikerjakan di bulan Ramadan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan suci itu.

Karenanya, sangat rugi seseorang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.

Terlebih, puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat Islam sebagaimana termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"

BACA JUGA:Apakah Memotong Kuku Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya di Sini

Dilansir dari beberaoa sumber ynag mengatakan bahwa, seseorang yang nekat membatalkan puasanya secara sengaja akan mendapat ancaman dan siksaan yang pedih di akhirat.

Nantinya, tubuh mereka akan digantung dengan mulut yang mengeluarkan darah, ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i, berikut bunyinya:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'," (HR An-Nasa'i).

BACA JUGA:Sering Berenang saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Para Ulama

Demikian ulasan hukum membatalkan puasa secara sengaja, azabnya tidak main-main. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: