Iklan RBTV Dalam Berita

Terbaru Cara Pinjam Uang Pegadaian, Segera Cairkan Rp 10 Juta Tanpa Perlu Gadai Barang

Terbaru Cara Pinjam Uang Pegadaian, Segera Cairkan Rp 10 Juta Tanpa Perlu Gadai Barang

Terbaru Cara Pinjam Uang Pegadaian, Segera Cairkan Rp 10 Juta Tanpa Perlu Gadai Barang--Foto: ist

1. Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad. Berbeda dengan KUR BRI yang batasan usia minimal 21 tahun, maksimal usia 75 tahun pada saat jatuh tempo.

2. Memiliki usaha UMKM yang sah dan layak sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Calon Rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti leasing, KPR, kartu kredit, kredit pensiunan dll dengan catatan setoran atau pembayaran cicilan lancar dan masih memiliki kemampuan untuk membayar.

4. Memperoleh atau memiliki pendapatan rutin bulanan atau mingguan

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Lewat Livin Mandiri, Pinjaman Sampai Rp 20 Juta Tanpa Jaminan, Cicilan Ringan

Ketentuan Khusus Produk

Adapun ketentuan yang mengkhususkan pinjaman dapat dicairkan adalah:

1. Khusus kredit modal usaha

2. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan

3. Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) untuk KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan adalah Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) hingga Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

4. Besaran Mu’nah atau jasa pemeliharaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan yaitu 6% efektif per tahun. Jadi, prinsip yang digunakan bukan berupa bunga melainkan Mu’nah pemeliharaan

Selanjutnya yaitu kita ketahui terlebih dahulu mengenai tarif produk ini agar kamu bisa langsung dapat mengkalkulasi mulai dari kemampuan bayar hingga berapa lama pinjaman dapat dilunasi sesuai dengan kemampuan.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Paylater BCA, Pinjaman Rp 10 Juta Bunga 0 Persen, Cukup Siapkan KTP

Tarif Produk:

• 6% efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan dari pembiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: