Iklan RBTV Dalam Berita

Proses Cepat dan Mudah, Ini 4 Pinjaman Online tanpa KTP Aman Langsung Cair

Proses Cepat dan Mudah, Ini 4 Pinjaman Online tanpa KTP Aman Langsung Cair

Proses Cepat dan Mudah, Ini 4 Pinjaman Online tanpa KTP Aman Langsung Cair--

2. Menerima Denda Keterlambatan

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya adalah debitur akan menerima denda keterlambatan. Nah, denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjamannya. 

Di sisi lain, bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.

BACA JUGA: Limit Hingga Rp 10 Juta dan Diawasi OJK, Segini Bunga Pinjam Uang di PinjamDuit

3. Masuk ke Daftar Hitam Blacklist 

Pada dasarnya, saat mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking.

Nah, risiko pinjol ilegal tidak dibayar dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit.

Hal ini akan membuat debitur menjadi kesulitan saat di kemudian hari berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

BACA JUGA:Berapa Lama Cair Pengajuan KUR BNI? Simak Pencairan KUR BNI 2024 serta Tips Lolos Survey agar Cepat Cair

4. Ancaman Debt Collector

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar lainnya adalah seseorang bisa mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi.

Pada awal penagihan, pihak perusahaan umumnya akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon. 

BACA JUGA:Dijamin Aman dan Diasuransikan, Berapa Bulan Masa Gadai Emas di Pegadaian?

Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka pihak debt collector terpaksa harus datang langsung ke rumah debitur untuk menagih utang.

Proses penagihan utang tersebut bukan hanya ditujukan kepada debitur, tetapi juga bisa dilakukan dengan menghubungi kerabat terdekat, sehingga berisiko mengganggu kehidupan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: