Iklan RBTV Dalam Berita

Proses Cepat dan Mudah, Ini 4 Pinjaman Online tanpa KTP Aman Langsung Cair

Proses Cepat dan Mudah, Ini 4 Pinjaman Online tanpa KTP Aman Langsung Cair

Proses Cepat dan Mudah, Ini 4 Pinjaman Online tanpa KTP Aman Langsung Cair--

Aplikasi pinjol terakhir yang dapat digunakan tanpa verifikasi wajah adalah Tunaiku. Aplikasi ini dapat dilakukan dengan pinjam tanpa BI Checking yang memberikan limit pinjaman yang cukup besar.

Tunaiku merupakan aplikasi teknologi finansial yang menyediakan pinjaman online tanpa agunan. Hanya bermodal KTP, tanpa verifikasi wajah, nasabah dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR BNI Umur Berapa? Berikut Syarat dan Cara Pengajuan KUR BNI 2024 Lengkap Serta Jenisnya

Sementara itu, terdapat 3 cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa kelegalan perusahaan pinjol. Mengutip laman Indonesia Baik, berikut caranya.

1. Website OJK

  1. Buka laman OJK di laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
  2. Alternatif lain masuk laman OJK lalu pilih menu lalu IKNB dan pilih Fintech di kanan bawah.

2. Whatsapp OJK

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka WhatsApp, kemudian buka kontak OJK yang sudah tersimpan
  3. Ketik nama pinjol yang akan dicek, lalu kirim
  4. Jawaban terkait status pinjol di OJK segera diperoleh.

3. Telepon atau e-mail

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan lewat telepon 157 atau melalui email [email protected].

BACA JUGA:Berapa Lama Proses Pencairan KUR di Pegadaian? Ini Syarat dan Cara Pinjam Rp5 Juta Cicilan Rp 145 Ribu

Adapun, berikut ini sejumlah risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut.

1. Bunga Relatif Tinggi

Salah satu riisko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.

Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.

Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa tersebut memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.

BACA JUGA:PinjamDuit Apakah Sudah OJK? Yuk, Cek Syarat dan Cara Mengajukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: