Iklan RBTV Dalam Berita

Korupsi di RSUD Mukomuko Rugikan Negara 4,8 Miliar, 7 Pejabat RSUD Dijadikan Tersangka Oleh Kejari Mukomuko

Korupsi di RSUD Mukomuko Rugikan Negara 4,8 Miliar, 7 Pejabat RSUD Dijadikan Tersangka Oleh Kejari Mukomuko

Korupsi di RSUD Mukomuko Rugikan Negara 4,8 Miliar, 7 Pejabat RSUD Dijadikan Tersangka Oleh Kejari Mukomuko--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Setahun melakukan penyelidikan hingga akhirnya naik menjadi penyidikan dugaan korupsi di RSUD Mukomuko.

Penyidik Pidsus Kejari Mukomuko pada Kamis 914/3) malam resmi menetapkan 7 orang pejabat RSUD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:5 Resep Nasi Goreng Mancanegara, Khas dan Punya Cita Rasa yang Menggugah Selera, Cocok untuk Sajian Buka Puasa

Berdasarkan hasil audit internal oleh APIP Kejati Bengkulu, ditemukan Rp 4,8 miliar rupiah kerugian negara yang bersumber darri BLUD tahun anggaran 2016-2021.

KN tersebut dilakukan para tersangka dengan cara belanja fiktif, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Modal KTP Dana Rp 10 Juta Langsung Cair Tenor 36 Bulan

7 Pejabat RSUD Mukomuko yang Berstatus Tersangka adalah:

1. T-A (Direktur RSUD tahun 2016-2020)

2. A-F (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019)

3. AF (Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD 2018-2021)

4. HV (Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD 2017-2021)

5. K-N (Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Keuangan RSUD 2016-2021)

6. J-M (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021)

7. H-F (Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD 2016-2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: