Sepaket, Satnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 2 Tersangka dengan BB 31 Paket SS
Sepaket, Satnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 2 Tersangka dengan BB 31 Paket SS--
BACA JUGA:Manfaat Kolang Kaling dan Serta Tips Mengolah Kolang Kaling Bagi Penderita Asam Lambung
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasa 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Patut Dicoba, Jalani Ibadah Puasa Sambil Buka Usaha, Ini 10 Ide Jualan dengan Modal Kecil
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: