Cara Pinjam Uang di LinkAja Syariah dan Gunakan Fiturnya untuk Semua Transaksi
Cara Pinjam Uang di LinkAja Syariah dan Gunakan Fiturnya untuk Semua Transaksi--
Memiliki fungsi yang sama dengan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah, di mana nilainya setara dengan nilai uang tunai yang dititipkan terlebih dahulu ke rekening LinkAja dan uang yang dititipkan bukanlah bersifat simpanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perbankan.
Oleh karena itu LinkAja tidak memberikan bagi hasil serta tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Akad yang digunakan dalam perjanjian penggunaan uang elektronik Layanan LinkAja Syariah antara Pengguna dan Finarya adalah Qard.
3. Dana yang dititipkan Pengguna ditempatkan di Bank Nasional Syariah yang berafiliasi dengan Bank Nasional BUKU 4 sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak, Ini 8 Daftar Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair Praktis dan Aman Resmi OJK
4. Ketentuan mengenai bonus / program promo / pengenaan biaya yang timbul dan menjadi kewajiban Nasabah mengacu pada produk/layanan yang berlaku di LinkAja Syariah.
5. Segala promosi sudah disesuaikan dengan prinsip syariah yaitu dengan mendasarkan pada akad hibah/hadiah. Bentuk hadiahnya adalah berupa potongan harga berkah, hadiah berkah dan Extra Saldo Berkah. Sumber dana hadiah berasal dari anggaran promosi linkaja syariah dan/atau dari merchant.
BACA JUGA:Kantongi Izin OJK, Ini Daftar 5 Pinjaman Online Langsung Cair KTP Hanya dalam Hitungan Menit
6. Pengguna Uang Elektronik LinkAja Syariah bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan akun serta mempergunakan Uang Elektronik LinkAja Syariah hanya untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kantongi Izin OJK, Ini Daftar 5 Pinjaman Online Langsung Cair KTP Hanya dalam Hitungan Menit
7. Syarat dan ketentuan penggunaan lainnya seperti jenis layanan, penggunaan aplikasi, layanan informasi dan lainnya mengikuti Syarat dan Ketentuan LinkAja.
8. Dalam hal terdapat perbedaan diantara Syarat dan Ketentuan LinkAja dengan Syarat dan Ketentuan Khusus maka yang digunakan adalah Syarat dan Ketentuan KhususSyarat dan Ketentuan Layanan Syariah.
BACA JUGA:Proses Cepat dan Mudah, Ini 4 Pinjaman Online tanpa KTP Aman Langsung Cair
Itulah tadi mengenai memenuhi syariat Islam, begini cara pinjam uang di LinkAja Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: