Iklan dempo dalam berita

Setelah Dinyatakan Lolos Tes CPNS, Dokumen DRH NI PPPK Wajib Diisi, Begini Panduannya

Setelah Dinyatakan Lolos Tes CPNS, Dokumen DRH NI PPPK Wajib Diisi, Begini Panduannya

Rangkaian jadwal dan tes CPNS 2024--

- Peserta harus mengklik dua kali tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat. 

- Peserta mengisi beberapa data menggunakan tulisan tangan di DRH yang tercetak, dan wajib mengunggah kembali ke laman SSCASN beserta tanda tangan.

 - Peserta wajib mengunggah DRH yang ditandatangani dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat di scan dalam satu halaman. Sebelum menekan “Akhiri Proses DRH”, peserta bisa melakukan perubahan data. 

BACA JUGA:Siap-siap, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Tahun 2024

- Setelah seluruh data persyaratan telah diunggah dengan lengkap, klik “Akhiri Proses DRH”.

Sementara itu, menjadi seorang PPPK memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah salah satunya tunjangan dan gaji layak. Gaji PPPK juga dapat naik secara berkala. 

Tak hanya itu, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik. Selain gaji, keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk proses rekrutmen hingga peluang kerja. Berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK: 

1. Memperoleh gaji yang layak 

Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan.

Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan. 

Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR Pegadaian Plafon Rp 50, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

2. Memperoleh tunjangan 

Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya. 

Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: