Setelah Dinyatakan Lolos Tes CPNS, Dokumen DRH NI PPPK Wajib Diisi, Begini Panduannya
Rangkaian jadwal dan tes CPNS 2024--
PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier.
PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru. Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Pegadaian, Tenor Sampai 12 Bulan, Plafon Rp 10 Juta
Selain itu, permohonan resign di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan.
Namun, pengunduran diri berbeda dengan proses tidak melanjutkan kontrak. Prosedur tidak melanjutkan kontrak PPPK jauh lebih sederhana dari pada resign dan tanpa risiko sanksi maupun denda.
5. Memperoleh kenaikan gaji lewat kinerja
Salah satu keuntungan PPPK adalah memperoleh kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 kenaikan gaji ini disebut gaji istimewa.
Kenaikan gaji istimewa bisa diberikan kepada PPPK jika ia mendapat predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut.
6. Meningkatkan peluang kerja untuk usia lanjut
Tidak seperti ASN yang lain, yaitu PNS, PPPK bisa didaftarkan oleh pegawai berusia lanjut. Hal ini tentu meningkatkan peluang kerja bagi para pelamar senior yang mendekati usia pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS hanya bisa dilamar oleh pegawai dengan usia maksimal 35 tahun. Selebihnya, tidak bisa melamar sebagai PNS. Di sisi lain, PPPK masih bisa dilamar oleh pelamar maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
BACA JUGA:Begini Cara Pendaftaran PPPK 2024 serta Rangkaian Tahapannya hingga Dinyatakan Lulus
Batas usia pensiun ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang dilamar. Misalnya, pada jabatan fungsional madya usia pensiunnya adalah 60 tahun. Maka individu masih bisa melamar PPPK saat berusia 58 tahun-58 tahun 11 bulan.
Demikian informasi mengenai setelah dinyatakan lolos tes CPNS, dokumen DRH NI PPPK wajib diisi, begini panduannya. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: