Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan
Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan--Foto: ist
9. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
10. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang
BACA JUGA:Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu, Ini Alur Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dipahami
Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2024 terdiri atas:
1. Pensiunan PNS
2. Pensiunan Prajurit TNI
3. Pensiunan Anggota Polri
4. Pensiunan Pejabat Negara
5. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari
6. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia
7. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
8. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
9. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
10. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
11. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: