Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan

Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan--Foto: ist
6. Pimpinan badan layanan umum yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelola
7. Pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi
8. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas
BACA JUGA:Syarat WNI dan Tidak Pernah Dihukum Pidana 2 Tahun, Begini Cara Daftar CPNS 2024
9. Pegawai non-pegawai ASN
10. Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun pejabat negara yang juga mendapat gaji ke-13 berdasarkan peraturan tersebut adalah:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR/DPR/DPD
3. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
7. Ketua dan Wakil Ketua KPK
8. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: