Iklan RBTV Dalam Berita

Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan

Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan

Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan--Foto: ist

12. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia

13. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas

14. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia

15. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak

BACA JUGA:Informasi Terbaru Perubahan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada penerima tunjangan yang terdiri atas:

1. Penerima Tunjangan Veteran

2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan

4. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine

5. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI

6. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI

7. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak

8. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri

9. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: