Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini
Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan dan jangan lupa cek juga persyaratannya di sini.
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan penting untuk Anda ketahui jika Anda berencana mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Dana Rp 15 Juta dengan Bunga Rendah
Caranya terbilang mudah selama Anda memenuhi persyaratan yang ada dan mengikuti semua prosedur yang dianjurkan.
Bagaimana, Apakah Anda ingin segera mencairkan BPJS ketenagakerjaan? Yuk simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara dan syaratnya.
BACA JUGA:Bunga Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair hingga Rp 25 Juta Tidak Pakai Jaminan Sertifikat
BPJS ketenagakerjaan adalah suatu badan yang didirikan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia. Jaminan yang ada meliputi jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, serta dana pensiun.
Program ini pada dasarnya dibuat sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.
Sebelum anda melakukan pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan, yang harus anda persiapakan terlebih dahulu yaitu persyaratan untuk pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Limit Rp 25 Juta dengan Tenor 18 Bulan
Berikut ini syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: