Iklan RBTV Dalam Berita

Bakal Diterapkan, Hanya Mobil di Bawah 1.400 cc yang Boleh Isi Pertalite, Ini Daftar Kendaraan dan Aturannya

Bakal Diterapkan, Hanya Mobil di Bawah 1.400 cc yang Boleh Isi Pertalite, Ini Daftar Kendaraan dan Aturannya

Bakal Diterapkan, Hanya Mobil di Bawah 1.400 cc yang Boleh Isi Pertalite, Ini Daftar Kendaraan dan Aturannya--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bakal diterapkan, hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh isi pertalite, ini daftar kendaraan dan aturannya.

Pemerintah masih mewacanakan larangan sejumlah kendaraan mengonsumsi bahan bakar jenis Pertalite. 

Wacana ini berdasarkan Perpres no. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tengah revisi.

BACA JUGA:Motor isi Pertalite di SPBU Pertamina Langsung Ditolak Petugas, Ketahui Daftar Motor Yang Dilarang

Kabarnya, ada kriteria khusus seperti hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc yang bakal diizinkan membeli pertalite.

Hanya saja sampai saat ini larangan sejumlah mobil menenggak Pertalite belum final. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut tanpa membocorkan kriteria kendaraannya.

Untuk mengetahui apakah motor Anda termasuk dalam daftar larangan isi Pertalite, Anda dapat memeriksa aturan yang akan diterbitkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian Pertalite Semakin Menguat, Cek Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Beli Pertalite

Aturan ini akan mengatur jenis-jenis kendaraan yang dilarang menggunakan bensin subsidi tersebut. 

Pemerintah sedang menggodok regulasi baru terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan mewah. 

Mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina. 

Yang masih boleh menggunakan Pertalite hanya kendaraan yang digunakan untuk keperluan niaga.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim

Sejauh ini kriteria kendaraan memang belum disebutkan secara rinci. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: