Kapan THR 2024 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya
Jadwal dan ketentuan pembayaran THR karyawan swasta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kapan THR 2024 karyawan swasta cair? Ini jadwal dan ketentuannya.
Lebaran, yang tak lama lagi akan tiba, merupakan momen yang sangat dinantikan oleh banyak orang, terutama bagi para pekerja, karena selain menjadi waktu untuk bersilaturahmi dan merayakan hari raya, Lebaran juga identik dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi pekerja, THR menjadi salah satu hal yang sangat ditunggu-tunggu setiap tahunnya, karena merupakan tambahan penghasilan yang membantu mereka dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan menyambut hari raya.
Meskipun THR secara khusus dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun perlu dicatat bahwa pekerja di sektor swasta juga berhak menerima tunjangan serupa.
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan Dibuka, Ini Link dan Syarat Daftar
Oleh karena itu, tidak hanya PNS, tetapi juga pekerja swasta yang mengharapkan pencairan THR sebagai bagian dari persiapan mereka dalam menyambut hari raya dengan sukacita.
Banyak pekerja di sektor swasta sangat menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya, Idulfitri 1445 H/2024 M.
Pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa THR PNS 2024 akan dicairkan pada H-10 sebelum Lebaran, yaitu tanggal 30 Maret 2024.
Lantas, kapan THR karyawan swasta cair? Yuk, cek jadwal THR Swasta di artikel ini.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
BACA JUGA:Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Pegadaian, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Perusahaan diwajibkan memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sekali dalam setahun, yang sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Menurut Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang telah bekerja setidaknya selama 1 bulan berhak menerima THR Keagamaan dari perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR karyawan swasta dijadwalkan pada H-7 sebelum Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: